Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemain Sepak Bola di Purbalingga yang Terlibat Keributan dengan Pemain Lawan Bebas

Kompas.com - 18/02/2022, 20:57 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Dua pemain sepak bola asal Purbalingga, Jawa Tengah, yang didakwa melakukan penganiayaan dalam pertandingan sepak bola antara kampung (tarkam) akhirnya bebas.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jumat (18/2/2022) terdakwa Teguh Fajar Ramadhan divonis bebas.

Sedangkan terdakwa Apri Setyo Nugroho divonis penjara tiga bulan dua hari dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Terlibat Keributan, 2 Pemain Sepak Bola Asal Purbalingga Dituntut Penjara 3 Bulan 2 Hari

Hakim Ketua Mochamad Umaryaji saat membacakan amar putusan mengatakan, terdakwa Teguh Fajar Ramadhan tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Membebaskan terdakwa 2 Teguh Fajar Ramadhan dan memulihkan hak-hak terdakwa, baik kedudukan, harkat, serta martabat," kata hakim membacakan putusan.

Sedangkan terdakwa 1 Apri Setyo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Febri Setiawan.

"Menjatuhkan pidama terdakwa 1 Apri Setyo Nugroho penjara selama 3 bulan 2 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan," lanjut hakim.

Dengan kata lain, terdakwa Apri Setyo Nugroho tidak perlu menjalani hukuman tersebut karena telah ditahan selama 3 bulan 2 hari.

Apri ditahan bersama Teguh sejak 18 Oktober 2021 dan baru keluat pada 18 Januari 2022 setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya.

Baca juga: Soal Keributan Pemain Everton dan Lyon, Koeman Soroti Kinerja Wasit

Hal yang memberatkan terdakwa Apri, yaitu tidak jujur selama persidangan. Adapun hal-hal yang meringankan antara lain, perbuatan terdakwa Apri tidak mengakibatkan luka serius pada saksi korban.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerima. Sedangkan jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, pertikaian antar-pemain dalam pertandingan sepak bola persahabatan antara klub IM 90 Bobotsari vs Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, pada 14 Agustus 2021 lalu berujung pada pidana.

Kedua pemain klub IM 90 itu harus mendekam di balik jeruji besi karna didakwa melakukan penganiayaan terhadap pemain Arwanan, Febri Setiawan.

Baca juga: Penahanan 2 Pemuda yang Berkelahi Saat Pertandingan Tarkam Ditangguhkan, Keluarga Terharu

Keduanya didawka Pasal 351 (1) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Di persidangan terungkap, terdakwa Apri secara spontan menanduk kepala dan menendang perut saksi korban Febri karena tidak terima dilanggar.

Sedangkan terdakwa Teguh dalam kejadian itu hanya berusaha melerai keributan antara Apri dan Febri dengan menempelkan kepalanya ke kepala Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com