Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahayakan Keselamatan Lalu Lintas, 31 Truk ODOL Ditilang di Sukoharjo

Kompas.com - 18/02/2022, 10:17 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Polres Sukoharjo menjatuhkan sanksi tilang kepada 31 truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau over dimension over load (ODOL).

Jumlah truk ODOL yang ditilang tersebut merupakan data komulatif dari tanggal 1-17 Februari 2022.

Kepolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penindakan tilang dilakukan karena truk tersebut melanggar Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 307 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Viral, Video Mesum di Kota Magelang, Pengunggahnya Bocah Kelas 6 SD

"Sejak Februari 2022 sampai dengan sekarang kami sudah menindak 31 truk ODOL. Semuanya kami tilang karena melanggar UU LLAJ," kata Wahyu, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Wahyu mengatakan, truk yang membawa muatan melebihi kapasitas sangat membayakan keselamatan.

Kendaraan tidak bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya.

Bahkan, ungkap Wahyu, truk yang membawa muatan melebihi kapasitas rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.

"Muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi," terang Wahyu.

Baca juga: Terduga Pemeran Video Mesum di Kota Magelang Seorang Lansia

Wahyu menuturkan, penindakan truk ODOL tersebut karena tidak sesuai ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

"Sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kami meminta agar setiap pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain," tutur Wahyu.

Selain menindak truk ODOL, Polres Sukoharjo juga menindak pelanggaran kasat mata lainnya seperti pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar alias knalpot brong, tidak memakai helm, dan pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com