Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Seorang Ibu Memohon Keadilan Restoratif untuk Anaknya...

Kompas.com - 17/02/2022, 10:40 WIB
Firmansyah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Tanggapan jaksa

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu Ricky Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya dalam melakukan pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Bengkulu sudah sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Selain itu, dalam jangka waktu 5 hari setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik, tim jaksa Kejari Bengkulu telah mengupayakan kasus tersebut dapat diselesaikan melalui upaya restorative justice, yakni penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: 83 Persen Responden Setuju Penegak Hukum Lebih Kedepankan Restorative Justice

Menurut Ricky, jaksa mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Namun, restorative justice yang diupayakan tim JPU Bengkulu gagal terlaksana karena sejumlah kendala, antara lain, salah satu pihak keluarga korban tidak hadir saat mediasi.

Selain itu, dalam perkara tersebut ada tersangka lainnya yang berusia dewasa, yang hingga kini belum diserahkan oleh penyidik.

Kemudian, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Sebelumnya kami tim JPU Kejari Bengkulu telah berupaya maksimal melakukan restorative justice atas perkara tersangka yang masih di bawah umur tersebut. Namun hal itu gagal terlaksana karena beberapa kendala," kata Ricky.

Meski demikian, Ricky mengatakan, apabila dalam persidangan nantinya terungkap fakta bahwa telah terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku, hal itu bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat tuntutan yang sesuai, atau berbeda dari ancaman hukuman.

Apalagi, menurut Ricky, apabila ada pembuktian dari pihak sekolah bahwa terdakwa adalah siswa berprestasi, dan ada jaminan dari orangtua terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com