Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu Ricky Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya dalam melakukan pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Bengkulu sudah sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Selain itu, dalam jangka waktu 5 hari setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik, tim jaksa Kejari Bengkulu telah mengupayakan kasus tersebut dapat diselesaikan melalui upaya restorative justice, yakni penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: 83 Persen Responden Setuju Penegak Hukum Lebih Kedepankan Restorative Justice
Menurut Ricky, jaksa mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun, restorative justice yang diupayakan tim JPU Bengkulu gagal terlaksana karena sejumlah kendala, antara lain, salah satu pihak keluarga korban tidak hadir saat mediasi.
Selain itu, dalam perkara tersebut ada tersangka lainnya yang berusia dewasa, yang hingga kini belum diserahkan oleh penyidik.
Kemudian, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sebelumnya kami tim JPU Kejari Bengkulu telah berupaya maksimal melakukan restorative justice atas perkara tersangka yang masih di bawah umur tersebut. Namun hal itu gagal terlaksana karena beberapa kendala," kata Ricky.
Meski demikian, Ricky mengatakan, apabila dalam persidangan nantinya terungkap fakta bahwa telah terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku, hal itu bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam membuat tuntutan yang sesuai, atau berbeda dari ancaman hukuman.
Apalagi, menurut Ricky, apabila ada pembuktian dari pihak sekolah bahwa terdakwa adalah siswa berprestasi, dan ada jaminan dari orangtua terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.