Saat dikonfirmasi, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr Donia Rerung membenarkan kejadian tersebut.
“Saya sudah telepon tadi ke Kadis Kesehatan di sana, dan memang ada kejadian itu kemarin,” kata Doni via telepon seluler, Selasa (15/2/2022).
Ia menjelaskan pasien yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Piru dengan gejala struk pendarah otak.
Hasil rapid antigen pasien positif dan taka lama kemudian pasien meninggal dunia.
Baca juga: Warga di Maluku Rampas Jenazah Covid-19 yang Akan Dimakamkan, Petugas Dilempari Batu
“Itu sudah menjadi standar di rumah sakit, dan setelah rapid tes pasien positif kemudian beberapa lama pasien meninggal dunia,” katanya.
Menurut Doni, karena pasien terkonfirmasi positif berdasarkan tes antigen, maka pihak rumah sakit kemudian memutuskan untuk memakamkan pasien dengan protokol Covid-19.
“Nah, ketika dibawa mau dimakamkan itu diambil paksa oleh keluarga. Mereka ambil paksa untuk dimakamkan sendiri dan menolak jenazah disebut terpapar Covid-19,” katanya.
Baca juga: Tim Pemulasaraan Jenazah Covid-19 RSUD Soegiri Lamongan Dibebastugaskan Sementara
Doni mengatakan saat kejadian, petugas tak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah karena massa yang datang cukup banyak.
Petugas kemudian memilih mengalah dan meninggal lokasi untuk menghindari amukan massa.
Saat kejadian, Doni memastikan jika tak ada petugas yang terluka atau dipukul warga.
“Karena massa yang sangat banyak, petugas memilih mundur, jadi petugas mengalah. Saya sudah konfirmasi ke Kadisnya tidak ada petugas yang dipukul, tidak ada,” katanya.
Baca juga: Kasus Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di Madiun, Puskesmas Bantah Tarik Biaya
Doni mengaku sangat menyayangkan kejadian itu lantaran pengambilan paksa jenazah Covid-19 itu dapat berimplikasi buruk bagi warga.
“Kita sangat menyayangkan karena masyarakat itu masih tetap tidak mau terima kenyataan itu, kalau keluarga inti biasanya menerima tapi yang tidak ini sepupu yang tidak terima,” ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor : Priska Sari Pratiwi, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.