Salin Artikel

Dianggap Langgar Kesepakatan, Warga Rampas Peti Jenazah Pasien Covid-19, Ini Penjelasan Keluarga

Video tersebut direkam di Dusun Ani, desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku pada Senin (14/2/2022).

Di video tersebut terlihat warga yang saling dorong dengan aparat kepolisian yang ternyata sedatang mengawal petugas Covid-19.

Keluarga sebut petugas langgar kesepakatan

Pasien yang meninggal adalah La Uming. Menurut Anwar, salah satu kerabat bercerita awalnya La Uming dalam kondisi sehat.

La Uming sempat menelpon seseorang sambil duduk di atas talud pantai di depan rumahnya. Tiba-tiba ia terjatuh dan oleh keluarga La Uming dilarikan ke rumah sakit.

Saat di rumah sakit, La Uming dinyatakan positif Covid-19.

“Korban ini sehat, tidak sakit. Jadi malanya itu korban sempat teleponan, lalu tiba-tiba dia terjatuh dan kepalanya membentur talud, tapi saat dibawa ke RSUD divonis Covid-19,” kata dia, Selasa (15/2/2022).

Anwar mengatakan, awalnya pihak keluarga telah menerima keputusan RS untuk memakamkan jenazah secara protokol kesehatan.

Keluarga dan petugas sepakat jasad korban disemayamkan beberapa saat di rumah duka. Namun ternyata jenazah langsung dibawa ke pemakaman.

“Tapi saat dari rumah sakit mereka langsung bawa ke pemakaman, mereka langgar kesepakatan dengan keluarga. Jadi masyarakat marah, apalagi masyarakat semua tahu almarhum ini tidak sakit tidak pernah keluar ke mana-mana hanya ke kebun,” ungkapnya.

Anwar juga menyebut warga kesal karena La Uming dinyatakan positif Covid-19 hanya berdasarkan tes antigen.

“Yang kami heran juga kita urus swab dan antigen ini biasa satu hari baru keluar, tapi untuk almarhum baru sampai di UGD langsung divonis Covid-19,” katanya.

Anwar membenarkan jika warga memakamkan jenazah La Uming di pemakaman dusun.

“Iya pemakaman dilakukan keluarga,” ujarnya.

“Saya sudah telepon tadi ke Kadis Kesehatan di sana, dan memang ada kejadian itu kemarin,” kata Doni via telepon seluler, Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan pasien yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Piru dengan gejala struk pendarah otak.

Hasil rapid antigen pasien positif dan taka lama kemudian pasien meninggal dunia.

“Itu sudah menjadi standar di rumah sakit, dan setelah rapid tes pasien positif kemudian beberapa lama pasien meninggal dunia,” katanya.

Menurut Doni, karena pasien terkonfirmasi positif berdasarkan tes antigen, maka pihak rumah sakit kemudian memutuskan untuk memakamkan pasien dengan protokol Covid-19.

“Nah, ketika dibawa mau dimakamkan itu diambil paksa oleh keluarga. Mereka ambil paksa untuk dimakamkan sendiri dan menolak jenazah disebut terpapar Covid-19,” katanya.

Doni mengatakan saat kejadian, petugas tak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah karena massa yang datang cukup banyak.

Petugas kemudian memilih mengalah dan meninggal lokasi untuk menghindari amukan massa.

Saat kejadian, Doni memastikan jika tak ada petugas yang terluka atau dipukul warga.

“Karena massa yang sangat banyak, petugas memilih mundur, jadi petugas mengalah. Saya sudah konfirmasi ke Kadisnya tidak ada petugas yang dipukul, tidak ada,” katanya.

Doni mengaku sangat menyayangkan kejadian itu lantaran pengambilan paksa jenazah Covid-19 itu dapat berimplikasi buruk bagi warga.

“Kita sangat menyayangkan karena masyarakat itu masih tetap tidak mau terima kenyataan itu, kalau keluarga inti biasanya menerima tapi yang tidak ini sepupu yang tidak terima,” ujarnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor : Priska Sari Pratiwi, Andi Hartik)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/111200178/dianggap-langgar-kesepakatan-warga-rampas-peti-jenazah-pasien-covid-19-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke