Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Riau Minta Kementerian ESDM Cabut Izin Tambang Pasir Laut di Pulau Rupat

Kompas.com - 15/02/2022, 11:26 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menimbulkan kerusakan.

Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat permohonan pencabutan izin penambangan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama (LMU) di perairan Pulau Rupat.

Permohonan Nomor 540/DESDM/119 ditujukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 Januari 2022.

Baca juga: Sedot 13.000 Metrik Ton Pasir Laut, KKP Hentikan Kapal Penambang Ilegal di Perairan Pulau Rupat

Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon membenarkan surat permohonan Gubernur Riau kepada Kementerian ESDM itu.

"Jadi, surat itu menindaklanjuti surat dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis dan (surat) pengaduan dari aliansi masyarakat dan tokoh masyarakat Bengkalis. Jadi Gubernur Riau meneruskan saja ke Kementerian ESDM, karena itu bukan wewenang Provinsi soal pengelolaan tambang pasir laut itu. Jadi surat itu memang benar," kata Ismon saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Adapun surat itu guna menindaklanjuti banyaknya penolakan berbagai elemen masyarakat di Riau soal tambang pasir laut itu.

Alasanya, karena lokasi operasi penambangan merupakan areal penangkapan ikan (fishing ground) masyarakat nelayan setempat.

Selain itu, wilayah penambangan pasir merusak ekosistem dan biota laut.

Adapun, sejumlah pihak yang menolak tambang pasir di perairan Pulau Rupat yakni, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR), serta kelompok nelayan di Kecamatan Rupat Utara.

Baca juga: Kementerian KP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat Kepri

Selain adanya penolakan dari elemen masyarakat, terdapat juga penolakan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, bahwa lokasi wilayah IUP PT Logo Mas Utama merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK).

Penambangan pasir laut itu berpotensi menimbulkan kerusakan destinasi wisata Beting Aceh dan Pulau Babi, serta wilayah tangkapan nelayan.

Berdasarkan hal itu, Pemprov Riau menyampaikan rekomendasi sebagai berikut;

Pertama, pencabutan Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum SK Nomor : 490.k/24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999, yang telah disesuaikan melalui IUP Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSPflZlN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi menjadi IUP Operasi Produksi PT Logo Mas Utama.

Kedua, Pemprov Riau juga meminta pemindahan lokasi penambangan melalui pengajuan wilayah IUP yang baru, yang tidak bersinggungan dengan peruntukan wisata (KSPN dan KSPK) dan kawasan konservasi, serta areal fishing ground.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com