Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pun membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, AS yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini akhirnya ditangkap beserta sejumlah barang bukti di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Pada saat penangkapan, AS dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa karung, plastik sampah warna hitam ukuran besar, tas wanita, kondom, mesin bor, pecahan keramik, dan tali rapia.
Siswo menyebut bahwa AS juga tercatat sebagai residivis kasus penganiayaan anak di Kota Bogor.
"Selain itu juga di dalam kamar kontrakan ditemukan adanya bekas galian tanah, serta ditemukan bantal untuk membekap korban hingga meninggal serta ditemukan sisa plastik warna hitam dan juga sisa bekas lakban dan juga jejak-jejak bukti pendukung lainnya," jelas Siswo.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
Tersangka terancam hukuman kurungan paling lama seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.