Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mayat Perempuan Terbungkus Plastik di Cibinong Terungkap, Pembunuhnya Ternyata Pacar Korban

Kompas.com - 11/02/2022, 18:19 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kasus penemuan mayat perempuan terbungkus plastik di pinggir jalan di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Polisi mengungkapkan bahwa korban merupakan pembantu rumah tangga berinisial SN (25) asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil visum, dokter menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena jalur pernafasannya tersumbat.

Baca juga: Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Cibinong Bogor, Jasad Meringkuk di Antara Tumpukan Pakaian

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, korban dibunuh oleh pacarnya, AS (30) di kontrakan daerah Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

"Kami menetapkan pelaku yang merupakan pacar korban sebagai tersangka pada perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Iman di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (11/2/2022).

Iman menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atau otopsi atas jasad korban.

Baca juga: Mayat Terbungkus Plastik di Cibinong Bogor Diduga Korban Pembunuhan

Penyebab kematian SN akibat kekerasan benda tumpul.

Dari situ, pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi dari tetangga.

Selanjutnya, tim yang dibentuk oleh Satreskrim Polres Bogor menemukan informasi orang hilang.

Polisi kemudian mencocokkan ciri-cirinya dan sesuai dengan penemuan mayat perempuan itu.

Dari petunjuk tersebut, sambung Iman, rupanya pembunuhnya tak lain adalah pacar korban sendiri.

AS yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap beserta sejumlah barang bukti di wilayah Kota Bogor.

Pada saat penangkapan, AS dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas.

"Yang bersangkutan sudah ditahan," ujar Iman.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Pembunuhan dengan direncanakan trelebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain," jelas Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com