Ganjar mengatakan, dari total 617 bidang luas lahan yang dijadikan lokasi penambangan quarry bendungan Bener, sebanyak 346 bidang sudah setuju. Sementara yang menolak terdapat 133 bidang.
"Sisanya masih belum memutuskan. Makanya kami akan membuka lebar ruang dialog dan kami libatkan Komnas HAM sebagai pihak netral dalam kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, koordinasi dengan Komnas HAM lanjut Ganjar, sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan Komnas HAM sudah memfasilitasi dialog antara pihak pro dan kontra.
Baca juga: YLBHI Sebut Dialog antara Ganjar dan Warga Wadas Belum Pernah Terjadi
"Namun masyarakat yang belum setuju belum hadir. Komnas HAM sampai mendatangi ke Wadas untuk terus meyakinkan. Kami sebenarnya menunggu-nunggu adanya pertemuan, sehingga kami bisa sampaikan dan kami bisa jawab apa yang mereka tanyakan," pungkasnya.
Ganjar juga meluruskan terkait isu penyerobotan tanah secara paksa oleh negara dan isu lingkungan yang disebarkan di media sosial adalah tidak benar.
Bahkan diketahui, isu penambangan akan merusak mata air juga tidak benar.
Untuk itu, Ganjar memastikan persoalan lingkungan sudah dikaji mendalam dan melibatkan para pakar.
"Semua sudah dipaparkan. Lalu soal isu apakah tanah akan diserobot dan tidak dibayar. Itu tentu tidak mungkin. Tidak mungkin negara melakukan itu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.