AMBON, KOMPAS.com - Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon mengaktifkan lagi operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat, Rabu (9/2/2022).
Hal itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Ambon nomor 3 tahun 2022, tentang implementasi PPKM Level II. Penegakan operasi yustisi akan melibatkan tim Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kota Ambon Kembali Masuk Zona Oranye
Pelaksanaan operasi tersebut diawali dengan apel bersama di Balai Kota yang dipimpin oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse.
Agus mengatakan operasi yustisi dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Maluku.
“Hari ini kita action di lapangan untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh presiden dan gubernur. Itulah tujuan negara, di mana pemerintah hadir untuk rakyatnya,” kata Agus kepada wartawan usai apel.
Dia menjelaskan, tim Satgas Covid-19 akan bekerja sesuai dengan lingkup kerja per kecamatan. Dalam operasi yustisi itu, Satgas akan mensosialsiasikan bahaya Covid-19 terhadap masyarakat.
“Apabila ada hal-hal teknis, Satgas kecamatan wajib memberikan laporan terhadap Satgas kota sehingga dapat diambil langkah-langkah percepatan penanganan secara cepat yang diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Baca juga: Tercatat 934 Kasus Covid-19 Aktif di Maluku, Ambon Tertinggi, Buru Selatan Nihil
Dia mengungkapkan, operasi yustisi kembali diaktifkan untuk menghentikan penyebaran penularan Covid-19 di Kota Ambon. Menurutnya, sesuai dengan arahan presiden kuncinya hanya dua, yakni percepatan vaksinasi dan perketat protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.