Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilimpahkan ke Kejari, 2 Dosen Unsri yang Cabuli Mahasiswi Segera Disidang

Kompas.com - 08/02/2022, 15:16 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan berkas dua dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi tersangka pelecehan seksual yaitu berinisial A (34) dan R (36).

Pelimpahan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang itu dilakukan dengan waktu yang berbeda. Untuk berkas A berlangsung pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Sedangkan R dilakukan pelimpahan sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Unsri Bakal Ajukan Pemecatan 2 Dosen Tersangka Pelecehan Seksual

Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya mengatakan, pelimpahan berkas tahap dua ini dilakukan setelah penyidik sebelumnya melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka.

Namun, dalam proses pelimpahan tahap dua, penuntut umum dari Kejari Palembang langsung datang ke Polda Sumsel untuk mengambil berkas.

"Kami lakukan jemput bola karena situasi pandemi saat ini. Sehingga, hanya berkasnya saja yang diambil, untuk tersangka masih tetap ditahan di Polda Sumsel. Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan, baru nanti tersangka akan dipindahkan ke rutan (rumah tahanan)," kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Bertambah, Korban Pelecehan Dosen Unsri Kini Jadi 5 Orang

Budi menjelaskan, berkas kedua dosen yang menjadi tersangka itu menjadi dua dengan pasal yang berbeda.

Untuk tersangka A, dikenakan pasal 289 dan pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Sedangkan untuk R, dikenakan pasal 9 Juncto pasal 35 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 dan juncto pasal 65 ayat 1 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Penahanan tersangka ini berlaku 20 hari ke depan. Kami sekarang sedang mempersiapkan untuk pelimpahan berkas ke pengadilan agar mereka segera disidang," ujarnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyiapkan tiga orang sebagai penuntut umum.

Para Jaksa akan menilai kasus ini untuk menuntut para tersangka sesuai dengan perbuatannya masing-masing.

"Nanti saat akan ditahan di Rutan, kedua tersangka lebih dulu menjalani tes swab sesuai dengan aturan protokol kesehatan," jelasnya.

Cabuli mahasiswi

Diberitakan sebelumnya, pelecehan seksual di kampus Unsri sudah dialami empat orang mahasiswi semester akhir.

Korban pertama adalah DR dan pelakunya adalah A.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com