LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, mengumumkan tersangka kasus korupsi pengelolaan aset Pemerintah Daerah pada Senin (7/2/2022).
Dalam kasus itu, pihak Kejari menetapkan tiga orang tersangka dengan menyebut total kerugian mencapai sekitar Rp 124 miliar.
Baca juga: Kasus Penimbunan 9,1 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo, Polisi Tunggu Keterangan Ahli Migas
Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono menjelaskan, penetapan status tersangka kepada 3 orang tersebut sudah dilakukan pada Jumat, (4/2/2022).
Dua orang berstatus ASN di lingkup Pemda Manggarai Barat dengan inisial AS dan R. Sementara satu lainnya ialah mantan pejabat dengan inisial ACD.
"Dari hasil penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Mabar di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 s/d 2015, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan N Mabar Nomor: Print - 140/N.3.24/Fd.1/02/2021 tanggal 17 Februari 2021, maka tim penyidik Kejari Mabar telah memperoleh minimal dua alat bukti yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau merugikan keuangan negara/daerah sekitar Rp 124.712.338.400," kata Bambang dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Mabar, Senin sore.
Baca juga: Labuan Bajo: Harga Paket Wisata, Open Trip, dan Keindahan
Ia menjelaskan, aset yang dimaksud ialah 19 bidang tanah dengan luas sekitar 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Lebih lanjut, ia menerangkan, ketiga tersangka diduga melanggar tiga ketentuan, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
"Ancaman hukum minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun," terangnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Terduga Penimbun 9,1 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo