Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pengalihan Aset Pemda Manggarai Barat, 2 ASN dan 1 Mantan Pejabat Jadi Tersangka, Kerugian Rp 124 Miliar

Kompas.com - 08/02/2022, 07:51 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, mengumumkan tersangka kasus korupsi pengelolaan aset Pemerintah Daerah pada Senin (7/2/2022).

Dalam kasus itu, pihak Kejari menetapkan tiga orang tersangka dengan menyebut total kerugian mencapai sekitar Rp 124 miliar.

Baca juga: Kasus Penimbunan 9,1 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo, Polisi Tunggu Keterangan Ahli Migas

2 ASN dan 1 mantan pejabat jadi tersangka

Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono menjelaskan, penetapan status tersangka kepada 3 orang tersebut sudah dilakukan pada Jumat, (4/2/2022).

Dua orang berstatus ASN di lingkup Pemda Manggarai Barat dengan inisial AS dan R. Sementara satu lainnya ialah mantan pejabat dengan inisial ACD.

"Dari hasil penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Mabar di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 s/d 2015, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan N Mabar Nomor: Print - 140/N.3.24/Fd.1/02/2021 tanggal 17 Februari 2021, maka tim penyidik Kejari Mabar telah memperoleh minimal dua alat bukti yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau merugikan keuangan negara/daerah sekitar Rp 124.712.338.400," kata Bambang dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Mabar, Senin sore.

Baca juga: Labuan Bajo: Harga Paket Wisata, Open Trip, dan Keindahan

Ia menjelaskan, aset yang dimaksud ialah 19 bidang tanah dengan luas sekitar 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Lebih lanjut, ia menerangkan, ketiga tersangka diduga melanggar tiga ketentuan, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

"Ancaman hukum minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun," terangnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Terduga Penimbun 9,1 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com