Ia menegaskan, ketiga tersangka telah ditahan. Tersangka R ditahan di Rutan Polres Mabar sedangkan AS dan ACD ditahan di Rutan Kelas 2B Kupang dalam perkara yang lain.
"Penahanan tersebut selama 20 hari ke depan dan untuk kepentingan penyidikan bisa diperpanjang," tambahnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Mabar telah menahan barang bukti uang senilai sekitar Rp 2 miliar rupiah yang dititipkan terkait kasus tersebut.
Pihak Kejari belum menyebutkan secara detai pihak yang menitipkan uang tersebut.
"Apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti, maka besar kemungkin ada tersangka lain," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.