BATULICIN, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial SA (55) harus berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli dirinya sendiri.
Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa mengatakan, korban SR (28) dicabuli di kantor kepala desa.
"Betul, Kantor Desa Muara Pagatan Tengah tepatnya di ruang kepala desa," ujar AKP I Made Rasa dalam keterangan yang diterima, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Modus Buka Aura Negatif, Dukun Cabul Diringkus Polisi
Kronologi pencabulan itu kata I Made Rasa ketika pelaku memanggil korban dan kemudian dipaksa masuk ke dalam ruang kepala desa.
Saat sudah di dalam ruang kepala desa, korban kemudian dicabuli oleh pelaku.
"Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan pelapor dengan cara menarik tangan korban untuk di bawa ke ruang kerjanya," jelasnya.
Karena tak terima dicabuli oleh pelaku, korban kemudian melapor ke Polres Tanah Bumbu.
Dari laporan korban, pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dimintai keterangan.
"Dari keterangan yang dikumpulkan, ternyata ada empat orang korban lain," tambahnya.
Baca juga: Pria di Wonogiri 2 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Terungkap Setelah Korban Curhat di Grup WhatsApp
I Made Rada menambahkan, pelaku awalnya hendak ditahan, namun adanya pihak keluarga dan pengacara yang menjamin, akhirnya hanya dikenakan wajib lapor.
"Ada yang menjamin, jadi hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya mencabuli bawahannya, pelaku terancam Pasal 289 dan atau 294 ayat (2) ke 1 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.