Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Saling "Bully" Saat Mabuk, Dua Sahabat Terlibat Duel, Satu Tewas

Kompas.com - 07/02/2022, 15:01 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Lantaran tak terima di-bully saat mabuk, MC alias Memed (23) nekat terlibat duel dengan temannya sendiri, yaitu AK (20).

Akibatnya, AK yang mengalami 24 luka bacokan tewas di rumah sakit usai mengalami pendarahan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berawal pada Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Gara-gara Status WhatsApp, 2 Rekan Kerja Terlibat Duel, 1 Kena Bacok

 

Kala itu, pelaku dan korban sedang nongkrong dan menenggak minuman keras (miras) di kawasan Jalan Ahmad Yani, Lorong Kenari, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Namun saat sedang asyik pesta miras, korban AK sering mem-bully MC dengan kata-kata kasar hingga membuat pelaku menjadi marah.

"Antara korban dan pelaku terlibat cekcok, ternyata pelaku malah semakin marah dan mengeluarkan senjata tajam untuk menantang korban berkelahi," kata Tri, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Pria di Palembang Siram Istri dan Anaknya dengan Air Keras, Ini Pengakuannya

Merasa dirinya terancam, korban AK pun mengeluarkan pisau dari pinggang hingga keduanya terlibat duel.

"Di lokasi tersebut, korban dan pelaku langsung saling serang. Pelaku mengalami luka di bagian tangan, sementara korban terjatuh sertelah mengalami 24 luka tusuk. Sempat dirawat di rumah sakit, namun korban tewas karena lukanya parah," ujar Tri.

Usai melakukan aksinya tersebut, MC langsung melarikan diri ke kawasan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Petugas yang mendapatkan laporan dari keluarga korban, langsung melakukan pencarian sampai akhirnya MC tertangkap di tempat persembunyiannya.

"12 jam setelah kejadian pelaku langsung kami tangkap di tempat persembunyian di OKI. Dia mengakui seluruh perbuatannya," kata dia.

Atas perbuatannya, MC terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 dan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com