Donal menyebutkan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar tersebut kepala Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021. Namun, permintaan itu ditolak.
Hanggar itu, disebut Donal, malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," jelasnya.
Susi Air disebut sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barangnya dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.
Waktu itu dibutuhkan karena pesawat yang berada dalam hanggar tersebut sedang dalam perbaikan mesin.
"Namun, hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," sebut Donal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.