Menurut dia Kejari Ambon menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan, merupakan sebuah kekeliruan besar.
Apalagi Kejari beralibi penghentian kasus itu mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keadilan.
“Kalau alasannya kerugian negara sudah dikembalikan dan kepastian kemanfaatan dan keadilan, keadilan apa di sini, banyak kasus yang juga sudah ada temuan BPK, temuan inspektorat kerugian negara dikenbalikan tapi kasusnya dilanjutkan,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar, Kejari Kembali Periksa Pegawai Sekretariat DPRD Ambon
Dia menambahkan penghentian penyelidikan kasus ini telah menampar wajah keadilan dan proses penegakan supremasi hukum di Maluku.
Dia juga menduga bahwa telah terjadi permufakatan jahat dalam kasus tersebut, sehingga penyidik kejari Ambon nekat menghentikan penyelidikan perkara.
“Jadi saya menilai ini ada dugaan permufakatan jahat, coba kalau ingat-ingat pertemuan DPRD di Hotel Natsepa coba lihat di situ sudah diberitakan, pimpinan DPRD mengelar pertemuan tertutup dan waktu itu Ketua DPRD Kota Ambon ada menyebut nama Kepala Kejari,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon tiba-tiba mengumumkan penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,5 miliar.
Penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Jumat (4/2/2022).
“Dengan memperhatikan asas pidana, sebagaimana kita ketahui bersama penegakan hukum itu harus memenuhi asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan, dari hal tersebut sehingga tim mengambil kesimpulan menghentikan penanganan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan,” kata Dian.
Baca juga: Tari Tide-tide dari Maluku Utara, Sejarah, Gerakan, Makna, dan Kostum Penari