AMBON,KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali memeriksa empat orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Sekretariat DPRD Kota Ambon, Jumat (19/11/2021).
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyimpangan anggaran DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.
Mereka yang diperiksa penyidik yakni FN, FT, HM dan LN.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp 5,3 Miliar di DPRD Ambon, Sekwan dan 4 Staf Diperiksa
Sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa lima orang saksi yakni Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Steven Dominggus, Kasubag Hukum dan Perundangan, Leonora Sinurang, dan staf Sekertariat DPRD, Nova Manakane, Max Paiteipelohy, serta Joice Pailjama.
“Hari ini, ada empat orang yang dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik,” sebut Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada wartawan, Jumat.
Dia mengatakan keempat saksi yang diperiksa itu semuanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 untuk kegiatan belanja biaya rumah tangga, belanja peralatan kebersihan dan pembersih, kegiatan belanja alat listrik elektronik dan kegiatan pembahasan anggaran tahun 2020.
Dia menjelaskan keempat orang itu diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana senilai Rp. 5,3 miliar yang merupakan hasil temuan BPK.
“Ini masih penyelidikan. Nanti perkembangan kasusnya, akan terus kita sampaikan,” ujar Djino.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.