KOMPAS.com - Z, seorang suami di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tega menganiaya istrinya berinisial F hingga tewas.
Pelaku nekat melakukan perbuatannya karena kesal korban tak mau dibangunkan saat tidur.
Peristiwa itu terjadi di Pasar Cempaka lantai empat, Jalan Niaga, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, Kamis (3/2/2022) malam.
Baca juga: Tangis Sopir Truk Saat Lele Muatannya Dijarah Warga, Sempat Dilarang Polisi tapi Tetap Diambil
Diketahui, pelaku dan korban merupakan pasangan tunawisma dan kerap menginap di Pasar Cempaka.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Susilo mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal saat membangunkan istrinya korban menolak lalu menganiayanya hingga tewas.
"Pelaku tersulut emosi karena korban tidak mau bangun hingga langsung memukul korban dengan tangan kanan sebanyak enam kali di bagian dada korban," kata Susilo dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Satpam RS Perkosa Anak 13 Tahun, Dilakukan di Ruang Inap Saat Ibunya Dirawat
Bukan hanya itu, pelaku yang belum puas lantas mengambil gunting kuku dan menusuk istrinya di bagian dagu.
"Pakai gunting kuku. Setelah itu dia buang gunting kuku itu tak jauh dari tempat kejadian perkara," ungkapnya.
Minta tolong warga
Usai melakukan aksinya, pelaku mengira istirnya tidak meninggal dunia. Namun, setelah beberapa lama korban tak bergerak, Z pun panik.
Melihat itu, Z lantas meminta tolong ke warga. Saat itu, ia bertemu dengan seorang warga, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daeraah (RSUD) Ilun Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat luka lebam di bagian dada korban.
Baca juga: Suami Aniaya Istrinya hingga Tewas, Kesal karena Korban Tak Mau Dibangunkan Saat Tidur
"Selain itu, tulang rusuknya juga patah," jelasnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Warga Siap Lempar Telur Busuk ke Kapal Pesiar Raksasa Jeff Bezos jika Jembatan Bersejarah Dibongkar
(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.