Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Aniaya Istrinya hingga Tewas, Kesal karena Korban Tak Mau Dibangunkan Saat Tidur

Kompas.com - 05/02/2022, 16:19 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang suami di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial Z tega menganiaya istrinya sendiri, F hingga tewas.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo mengatakan, pembunuhan itu dilakukan pelaku pada Kamis (3/2/2022) tengah malam di Pasar Cempaka Lantai 4, Jalan Niaga, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah.

Pelaku dan korban merupakan pasangan tunawisma dan kerap menginap di Pasar Cempaka.

Baca juga: Kesal Tak Dimasakkan, Suami di Tomohon Aniaya Istrinya

Pada saat malam kejadian, pelaku membangunkan korban, namun korban menolak hingga langsung dianiaya oleh pelaku.

"Pelaku tersulut emosi karena korban tidak mau bangun hingga langsung memukul korban dengan tangan kanan sebanyak enam kali di bagian dada korban," ungkap Susilo dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (5/2/2022).

Setelah memukul korban, pelaku ternyata belum puas. Pelaku mengambil sebuah gunting kuku dan menusuk korban di bagian dagu.

"Pakai gunting kuku. Setelah itu dia buang gunting kuku itu tak jauh dari tempat kejadian perkara," jelasnya.

Pelaku awalnya mengira korban tak meninggal dunia.

Baca juga: Istri di Sangihe Unggah Video Suami Aniaya Dirinya dan Anak Balitanya hingga Viral di Medsos

Setelah beberapa lama korban tak bergerak, pelaku kemudian panik dan berusaha meminta tolong ke warga.

Pelaku kemudian bertemu dengan salah seorang warga dan berusaha membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.

Namun, petugas medis memastikan korban telah meninggal dunia.

"Pelaku dengan spontan mengambil spons yang ada di sana untuk mengusap wajah korban hingga akhirnya warga yang lain berdatangan dan membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin," tambahnya.

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Suami di Sumedang Siram Wajah Istri Pakai Air Panas

Dari hasil pemeriksaan medis, terdapat luka lebam di bagian dada korban.

"Selain itu, tulang rusuknya juga patah," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah.

Pelaku akan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com