Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Otonomi Daerah dari Masa Kolonial hingga Pasca Kemerdekaan

Kompas.com - 03/02/2022, 21:02 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia mengenal aturan otonomi daerah yang diterapkan hingga saat ini.

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan, termasuk dengan membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Baca juga: JK Dukung Pemindahan Ibu Kota: Memberikan Otonomi Lebih Baik

Perjalanan sistem otonomi daerah tidak terjadi begitu saja, namun sudah berjalan dalam waktu yang sangat lama.

Melansir artikel Menelisik Sejarah Otonomi Daerah pada Media BPP Kemendagri (2007) sejarah otonomi daerah sudah berlangsung sejak era kolonial hingga pendudukan Jepang.

Baca juga: RUU HKPD Siap Dibahas di Rapat Paripurna, Puteri Anetta Minta RUU Ini Jamin Otonomi Daerah

Otonomi Daerah di Masa Kolonial

Syaukani dkk (2002) dalam buku Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, menjelaskan bahwa peraturan dasar ketatanegaraan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda terkait otonomi daerah adalah Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie (Staatsblad 1855 No 2) atau Peraturan tentang Administrasi Negara Hindia Belanda (Buku UU 1855 No 2).

Baca juga: Jokowi dan Parpol Koalisi Juga Bahas Otonomi Daerah yang Dinilai Tak Efektif

Aturan itu menyebut bahwa penyelenggaraan kolonial tidak mengenal sistem desentralisasi tetapi sentralisasi. Kemudian pada 1903, pemerintah kolonial mengeluarkan Decentralisatie Wet (Staatsblad 1903 No 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri.

Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada sebuah “Raad” atau dewan di masing-masing daerah yang kemudian diperkuat dengan Decentralisatie Besluit (keputusan desentralisasi) (S 1905 No 137) dan Locale Raden Ordonantie (S 1905 No 181) yang menjadi dasar Locale Ressort dan Locale Raad.

Sebenarnya sistem yang dibuat merupakan akal-akalan karena pada kenyataannya pemerintah daerah hampir tidak mempunyai kewenangan.

Bahkan hanya dewan di tingkat gemenente (masyarakat) yang dipilih, sementara dewan daerah mendapatkan pengawasan sepenuhnya dari Gouverneur-Generaal Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia.

Walau begitu, sistem ini menjadi begitu menonjol hingga diwariskan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dari masa ke masa.

Otonomi Daerah di Pendudukan Jepang

Dalam waktu hanya 3,5 tahun, Jepang mengenalkan Indonesia pada sistem otonomi daerah dalam skala kecil.

Penguasa militer Jepang di Jawa mengeluarkan UU (Osamu Sirei) No 27 Tahun 1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah dalam beberapa bagian.

Wilayah dibagi dari Syuu (tiga wilayah kekuasaan Jepang) yang kemudian dibagi dalam Ken (Kabupaten), dan Si (Kota).

Jepang diketahui memang tidak mengenal istilah Provinsi, dan sistem Raad (Dewan), sehingga sistem warisan pemerintahan Belanda itu otomatis dihapuskan.

Struktur administrasi yang dibuat Jepang lebih lengkap yaitu Panglima Balatentara Jepang - Pejabat Militer Jepang - Residen - Bupati - Wedana - Asisten Wedana - Lurah/Kepala Desa - Kepala Dusun - RT/RW - Kepala Rumah Tangga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com