Dharma mengatakan, awalnya pelapor bersama saksi dan rekan sekuriti lainnya, bekerja seperti biasa menjaga kegiatan proses pembakaran limbah medis di TKP.
Namun tiba-tiba pelaku beserta komplotannya mendatangi pelapor dan meminta dengan paksa BBM jenis Dexlite tersebut.
"Pelaku tersebut datang dengan memaksa meminta BBM jenis Dexlite, kata-kata yang dikeluarkan oleh para pelaku tersebut 'saya minta BBM dikasih atau tidak dikasih yang jelas kami akan mengambil'," kata Dharma.
Baca juga: Pengusaha Lumut di Lombok Timur Ditemukan Tewas di Pinggir Sawah
Korban yang merasa ketakutan karena salah satu di antara mereka memegang parang, kemudian dengan terpaksa memberikan 3 jeriken, masing-masing berisi 37 liter.
"Korban ketakutan melihat ada seseorang yang membawa sebilah parang sehingga perlapor memberikan 3 jeriken yang berisi 37 liter BBM jenis Dexlite sehingga terlapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.054.500 ," ungkap Dharma.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan asal 365 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.