NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang siswa SMA di Nunukan, Kalimantan Utara, HW, diamankan unit Reskoba Polres Nunukan karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Ia digerebek bersama Y (36), oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, di Jalan Gajah Mada RT 09 Nunukan Tengah, Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 22.00 WITa.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, antara HW dan Y adalah tetangga, dan memang menjadi incaran polisi.
Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Belopa Ditarik ke Polda Sulsel
"Ini kali ketiga keduanya terlibat peredaran narkoba. Mereka menjual secara COD, kepada para pelanggan yang dikenalnya saja. Mereka sangat hati-hati saat mengedarkan," ujar dia, Kamis (3/2/2022).
HW diketahui masih duduk di bangku kelas XI salah satu SMAN di Nunukan. Dia merupakan anak TKI Malaysia dan tinggal bersama neneknya.
"Dulu ia tinggal bersama orangtuanya di daerah Pisak-Pisak, berdekatan dengan Pulau Sebatiknya Malaysia. Wilayah itu dikenal mudah mendapat barang (narkoba). Kemungkinan kuat mulai di sana ia sudah mengenal dan menjadi pemakai," lanjutnya.
HW mengakui menjadi pecandu narkoba saat diinterogasi petugas. Alasan itulah yang menjadi alasan ia terjun langsung untuk menjadi pemain narkoba.
HW tidak menolak saat Y menawarkan kerja sama untuk menjajakan sabu sabu.
Baca juga: Politikus PKS Sebut Peredaran Narkoba Makin Banyak, Ini Jawaban Kepala BNN
Disebutkan, HW mendapatkan upah jika tidak narkoba, uang sekitar Rp 500.000 setiap kali melakukan pengiriman.
"Tapi lebih sering barang karena dia butuh itu. Pecandu dia, sudah tiga tahun tidak bisa lepas dari barang itu," kata Lusgi lagi.
HW sempat panik saat mengetahui narkoba yang akan dijualnya hilang dari lokasi penyimpanannya.
Semalam sebelum ia digerebek petugas, ia sempat menyimpan 1 set narkoba atau 4 gram sabu-sabu di dalam parit tak jauh dari rumahnya.
Dengan panik, ia menelusuri saluran parit dan mengaduk-aduk lumpur di dalamnya demi menemukan barang tersebut.
Baca juga: Politisi PKS: Ada KPK Koruptor Makin Banyak, Ada BNN Peredaran Narkoba Makin Besar
Lusgi menerangkan, sabu-sabu tersebut dia simpan dalam plastik kemasan minuman energi, dan diletakkan dalam parit kemudian ditindih batu.
"Sayangnya, malam itu hujan deras sehingga barang itu hanyut. Dia cari terus sampai diambil semua sampahnya berharap bisa menemukan barang itu, tapi tidak ketemu," imbuh Lusgi.
Dari pengakuan HW, ia bersama Y selalu berboncengan berdua, baik ketika mengambil narkoba di dermaga Mantikas Pulau Sebatik atau saat mengedarkan.
Sejauh ini, HW sudah menjual sekitar 14 set. Pertama ia mengambil narkoba sebanyak 7 set, demikian pula yang kedua, dan aksinya tercium petugas saat ia mengambil 5 set dan belum terjual seluruhnya.
Pangsa pasar keduanya juga merupakan langganan tetap. Mereka hanya mengangkat nomor telepon pelanggan lama, dan tidak pernah merespons nomor baru yang mengaku pemesan barang.
Baca juga: Gekrafs Gandeng BNN Cegah Peredaran Narkoba di Lingkungan Pekerja Kreatif
"Status HW ini pelajar. Polisi mencoba mendalami juga apakah barang tersebut diedarkan di sekolah atau tidak. Kita masih dalami itu," tegas Lusgi.
Petugas juga akan mendatangi sekolah HW dan memberi tahu kepala sekolah atas keterlibatan salah satu siswanya dalam kasus narkoba.
"Kita coba antisipasi juga kan, jangan sampai para pelajar sudah jadi pemakai," ujar dia.
Dalam operasi ini, barang bukti yang diamankan berjumlah 17,89 gram. Barang tersebut ditemukan dalam sepatu lars/PDL yang digunakan Y. Barang dibungkus dengan plastik hitam.
Lusgi menyayangkan aksi Y yang melibatkan anak sekolah dalam mengedarkan narkoba.
Terlebih lagi, Y juga sudah mengabdi sebagai tenaga honorer di lingkungan Satpol PP Pemda Nunukan selama belasan tahun.
Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, 2 ASN di Nunukan Ditangkap Polisi
"Alasannya selalu ekonomi. Tapi yang disayangkan dia memanfaatkan anak sekolah untuk menjadi kurir," kata dia.
Dalam penggerebekan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing 5 bungkus transparan yang diduga berisi sabu-sabu seberat 17,89 gram.
Kemudian 2 timbangan digital warna hitam, 1 kantong plastik hitam, plastik klip transparan, sepasang sepatu PDL hitam, 1 unit Hp warna silver merk Oppo, dan 1 unit Hp warna biru merk Vivo.
"Kita sangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.