Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengatakan, dikeluarkannya pesawat secara paksa karena masa sewa Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, habis pada 31 Desember 2021.
Sebelum tanggal tersebut, manajemen Susi Air sudah mengajukan perpanjangan masa sewa hanggar sejak November 2021.
Namun, permintaan itu ditolak. Donal menyebut, hanggar itu malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.
Sementara, manajemen Susi Air mengkhawatirkan risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat kejadian tersebut.
Diketahui, di tahun 2022 ini, maskapai Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute.
"Yang paling menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan show off power kemarin," bunyi siaran pers dari manajemen Susi Air, Kamis (3/2/2022). (Editor : Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Susi Air Milik Susi Pudjiastuti ''Diusir'' dari Hanggar Malinau, Dishub Sebut Belum Bayar Tunggakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.