Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Uang dengan Cara Fotokopi, 4 Warga Sumba Timur Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/02/2022, 08:01 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk empat orang warga yang diduga mencetak uang palsu.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, empat orang yang ditangkap berinisial NLM, IPH, DPP dan ASM.

Handrio menyebut, empat orang ini sebelumnya sebagai saksi dalam kasus peredaran uang palsu.

Namun statusnya menjadi tersangka setelah pihaknya mengembangkan kasus itu serta berdasarkan keterangan sejumlah saksi lainnya.

Baca juga: Pembakar Kantor Bappeda Riau Ditangkap, Motifnya Kesal dengan Istri

"Setelah kita tetapkan jadi tersangka, empat pelaku ini langsung kita tahan," ujar Handrio, kepada Kompas.com, Selasa (1/2/2022) petang.

Penanganan kasus uang palsu ini lanjut Handrio, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/01/I/Res.2.4./2022/Sektor Lewa/Res ST/Polda NTT tanggal 4 Januari 2022, surat perintah penyidikan nomor Sprindik/2/I/Res.2.4/2022/Reskrim, tanggal 11 Januari 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor B/09/I/Res.2.4/2022/Reskrim, tanggal 17 Januari 2022.

Kronologi

Handrio menuturkan, kasus ini bermula pada Sabtu (1/1/2022) malam sekitar pukul 20.00 WITA, Ferdi Ndapanamung alias Ferdi mendatangi kios milik Soleman Ndelu Ndamayang alias Leman untuk membeli rokok.

Ferdi menggunakan satu lembar uang pecahan Rp 100.000, dan dilayani oleh orangtua pemilik warung, Bomba Tipa alias Mama Tipa.

Baca juga: Hendak Isi BBM, Mobil Pikap Terbakar di SPBU Matawai Sumba Timur

Melihat ada orang yang belanja di kios, Leman kemudian pergi ke kios miliknya dan saat itu Mama Tipa memberikan uang yang dipakai membeli rokok.

Leman melihat uang yang dipakai Ferdi membeli rokok, mirip dengan uang palsu yang hendak digunakan untuk membeli bensin.

Selanjutnya, Leman pun bertanya ke Ferdi uang tersebut diperoleh dari mana. Ferdi kemudian mengaku disuruh rekannya sambil menunjuk tersangka ANLM dan IPH.

Korban Leman bersama Ferdi menemui kedua tersangka.

Kemudian datang Melkianus Lu Mada alias Yanus dan Erik Bidi Kondawahula alias Erik.

Korban sempat bertanya alasan ANLM belanja dengan uang palsu, namun dia membantah.

ANLM mengaku kalau uang yang dipakai adalah uang hasil jualan ayam.

Korban bersama Yanus dan Erik membawa Ferdi serta tersangka ANLM dan IPH beserta barang bukti dua lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 ke Polsek Lewa.

Baca juga: Selundupkan 229 iPhone, WN China Dipenjara 2 Tahun di NTT hingga Dideportasi ke Timor Leste

Saat diperiksa polisi, IPH mengaku memberikan satu lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 kepada tersangka ANLM untuk membeli rokok.

Namun, karena takut ketahuan lembaran uang tersebut palsu, tersangka ABLM menyuruh dan memberikan kepada Ferdi untuk membeli satu bungkus rokok di kios milik korban.

Dalam pengembangannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka lainnya, termasuk ASM di mess SD Inpres Piduwacu di Desa Daha Elu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.

Fotokopi uang asli

ASM memalsukan uang rupiah menggunakan satu unit printer, satu penggaris besi, satu pisau cutter, serta satu rim kertas ukuran 215 x 330 mm.

"Tersangka ASM memalsukan rupiah dengan cara memfotokopi uang rupiah asli miliknya," ujar dia.

Menurut Handrio, tersangka ASM memiliki ide untuk membuat uang rupiah palsu berawal ketika dia melakukan fotokopi berwarna terhadap KTP miliknya dengan menggunakan printer, yang hasil fotokopinya mirip dengan KTP asli.

Baca juga: Pesan Uang Palsu Rp 12 Juta Lewat Online, Pria di Lombok Utara Ditangkap, Ini Modusnya

Handrio menyebut, motif kasusnya karena masalah ekonomi.

Para tersangka memeroleh keuntungan berupa barang yang dibeli dengan menggunakan uang rupiah palsu.

Selanjutnya para tersangka memperoleh uang kembalian berupa rupiah asli yang digunakan untuk membeli barang, atau kebutuhan lainnya seperti rokok, kopi, gula, biskuit dan juga minuman beralkohol.

Tersangka ANLM dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000.000.

Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu Rp 100.000 ke Warung Kecil, Pemuda di Sulut Ditangkap Polisi

Tersangka IPH dan DPP dijerat Pasal 36 Ayat (3) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000.

Sedangkan ASM dijerat menggunakan Pasal 36 Ayat (3) dan/atau Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000. 

"Saat ini mereka sudah kita tahan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Handrio. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com