KOMPAS.com - Uang palsu senilai Rp 12 juta dalam bentuk recehan 50.000 dan 100.000 berhasil disita polisi di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain itu, selain uang palsu, polisi juga menagkap seorang pemuda berinisial Y (27), warga Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam.
Y mengaku memesan uang palsu itu secara online dari Pulau Jawa dan dikirim melalui jasa paket ekspedisi.
"Tim Opsnal Reskrim polres Lombok Utara melakukan penyelidikan di salah satu jasa pengiriman guna memastikan informasi tentang adanya paket uang palsu yang dikirim dari pulau Jawa yang ditujukan untuk pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu Rp 100.000 ke Warung Kecil, Pemuda di Sulut Ditangkap Polisi
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan warga di wilayah Tanjung yang resah akan maraknya uang palsu.
Setelah pengusutan, polisi akhirnya menerima informasi akan adanya paket mencurigakan.
Baca juga: 4 Tahanan Polsek Gunungasri Lombok Barat Kabur, 3 di Antaranya Sudah Ditangkap
Lalu, Senin (31/1), polisi melakukan penangkapan seorang warga berinisial Y yang hendak mengambil paket itu denga cara cash on delivery (COD) pembayaran usai terima barang.