Salin Artikel

Palsukan Uang dengan Cara Fotokopi, 4 Warga Sumba Timur Ditangkap Polisi

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, empat orang yang ditangkap berinisial NLM, IPH, DPP dan ASM.

Handrio menyebut, empat orang ini sebelumnya sebagai saksi dalam kasus peredaran uang palsu.

Namun statusnya menjadi tersangka setelah pihaknya mengembangkan kasus itu serta berdasarkan keterangan sejumlah saksi lainnya.

"Setelah kita tetapkan jadi tersangka, empat pelaku ini langsung kita tahan," ujar Handrio, kepada Kompas.com, Selasa (1/2/2022) petang.

Penanganan kasus uang palsu ini lanjut Handrio, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/01/I/Res.2.4./2022/Sektor Lewa/Res ST/Polda NTT tanggal 4 Januari 2022, surat perintah penyidikan nomor Sprindik/2/I/Res.2.4/2022/Reskrim, tanggal 11 Januari 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor B/09/I/Res.2.4/2022/Reskrim, tanggal 17 Januari 2022.

Kronologi

Handrio menuturkan, kasus ini bermula pada Sabtu (1/1/2022) malam sekitar pukul 20.00 WITA, Ferdi Ndapanamung alias Ferdi mendatangi kios milik Soleman Ndelu Ndamayang alias Leman untuk membeli rokok.

Ferdi menggunakan satu lembar uang pecahan Rp 100.000, dan dilayani oleh orangtua pemilik warung, Bomba Tipa alias Mama Tipa.

Melihat ada orang yang belanja di kios, Leman kemudian pergi ke kios miliknya dan saat itu Mama Tipa memberikan uang yang dipakai membeli rokok.

Leman melihat uang yang dipakai Ferdi membeli rokok, mirip dengan uang palsu yang hendak digunakan untuk membeli bensin.

Selanjutnya, Leman pun bertanya ke Ferdi uang tersebut diperoleh dari mana. Ferdi kemudian mengaku disuruh rekannya sambil menunjuk tersangka ANLM dan IPH.

Korban Leman bersama Ferdi menemui kedua tersangka.

Kemudian datang Melkianus Lu Mada alias Yanus dan Erik Bidi Kondawahula alias Erik.

Korban sempat bertanya alasan ANLM belanja dengan uang palsu, namun dia membantah.

ANLM mengaku kalau uang yang dipakai adalah uang hasil jualan ayam.

Korban bersama Yanus dan Erik membawa Ferdi serta tersangka ANLM dan IPH beserta barang bukti dua lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 ke Polsek Lewa.

Saat diperiksa polisi, IPH mengaku memberikan satu lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 kepada tersangka ANLM untuk membeli rokok.

Namun, karena takut ketahuan lembaran uang tersebut palsu, tersangka ABLM menyuruh dan memberikan kepada Ferdi untuk membeli satu bungkus rokok di kios milik korban.

Dalam pengembangannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka lainnya, termasuk ASM di mess SD Inpres Piduwacu di Desa Daha Elu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.

Fotokopi uang asli

ASM memalsukan uang rupiah menggunakan satu unit printer, satu penggaris besi, satu pisau cutter, serta satu rim kertas ukuran 215 x 330 mm.

"Tersangka ASM memalsukan rupiah dengan cara memfotokopi uang rupiah asli miliknya," ujar dia.

Menurut Handrio, tersangka ASM memiliki ide untuk membuat uang rupiah palsu berawal ketika dia melakukan fotokopi berwarna terhadap KTP miliknya dengan menggunakan printer, yang hasil fotokopinya mirip dengan KTP asli.

Handrio menyebut, motif kasusnya karena masalah ekonomi.

Para tersangka memeroleh keuntungan berupa barang yang dibeli dengan menggunakan uang rupiah palsu.

Selanjutnya para tersangka memperoleh uang kembalian berupa rupiah asli yang digunakan untuk membeli barang, atau kebutuhan lainnya seperti rokok, kopi, gula, biskuit dan juga minuman beralkohol.

Tersangka ANLM dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000.000.

Tersangka IPH dan DPP dijerat Pasal 36 Ayat (3) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000.

Sedangkan ASM dijerat menggunakan Pasal 36 Ayat (3) dan/atau Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50.000.000.000. 

"Saat ini mereka sudah kita tahan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Handrio. 

https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/080118878/palsukan-uang-dengan-cara-fotokopi-4-warga-sumba-timur-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke