PEKANBARU, KOMPAS.com - AS (50), seorang ayah, tega membakar dua orang anaknya di rumahnya di Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Akibat aksi nekat AS, dua orang anaknya yang berstatus mahasiswa itu mengalami luka bakar di tubuhnya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/1/2022), sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku membakar dua anaknya, karena ribut dengan istrinya. Kedua korban mengalami luka bakar dan sudah dirawat di rumah sakit. Sedangkan pelaku berinisial AS sudah ditahan di Polsek Tenayan Raya," kata Manapar kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Sujud Syukur Dibebaskan Polisi, Mantan Guru yang Bakar Kelas di Garut Minta Maaf
Manapar menjelaskan, pelaku sebelumnya diduga bertengkar dengan sang istri berinisial IS (41).
Pelaku saat itu datang ke rumah membawa satu botol berisi bensin.
Sambil marah-marah pelaku menggedor pintu dan mengancam akan membakar rumahnya.
"Sambil membuka tutup botol berisi bensin, seorang anak pelaku bernama Gusti Riyan Ramadhan (17) lalu keluar dan berusaha merebut botol itu dari tangan bapaknya," sebut Manapar.
Namun, pelaku menyiramkan bensin ke badan anaknya yang satu lagi yaitu Guswandi Rahmat Iskandar (21).
Pelaku langsung menyalakan mancis hingga membakar anaknya. Api juga menyambar tubuh Gusti Riyan Ramadhan.
Kedua korban yang terbakar berlarian mencari pertolongan.
"Ibu korban keluar dari kamar dan memadamkan api dari tubuh anaknya. Lalu warga sekitar langsung mendatangi rumah korban dan langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya," kata Manapar.
Baca juga: Detik-detik Kapal Bermuatan BBM Terbakar di Perairan Sumenep, 3 ABK Alami Luka Bakar
Sang istri tak terima tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, sehingga melaporkan suaminya ke Polsek Tenayan Raya.
Petugas Unit Reskrim mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti berupa 1 botol sisa terbakar, 1 buah mancis, 1 jelai celana bekas terbakar, dan 1 helai baju bekas terbakar.
Dari hasil pemeriksaan, kata Manapar, pelaku AS mengakui perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku kita kenakan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP," tutup Manapar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.