PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Sukajadi di Kota Pekanbaru, Riau, menangkap seorang pelaku begal.
Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanudin mengatakan, pelaku sebelumnya melakukan pembegalan dengan menendang korbannya yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Pelaku begal yang kita amankan berinisial AS (20). Pelaku kita tangkap pada Selasa (25/1/2022) lalu," ujar Rahmanudin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Viral Curhatan Aksi Begal Payudara di Sukoharjo, Kapolres Minta Korban Segara Lapor
Ia menjelaskan, AS melakukan pembegalan terhadap seorang remaja berinisial TES (18), di kawasan Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.
Aksi begal yang dilakukan pelaku pada Minggu (12/12/2021) lalu, korban dibegal dengan menendang sepeda motor korban hingga tersungkur ke aspal.
"Korban saat itu mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya. Saat melintas di Jalan Arifin Achmad, korban dibuntuti tiga orang laki-laki menggunakan sepeda motor. Pelaku meminta korban berhenti, namun korban menolak," kata Rahmanudin.
Para pelaku, lanjut dia, terus mengikuti korban sambil meneriaki korban agar berhenti.
Korban dan temannya merasa ketakutan dan berusaha untuk melarikan diri melewati Halan Soekarno Hatta, lalu mengarah ke Jalan Tuanku Tambusai.
"Sesampainya di Jalan Tuanku Tambusai, sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh pelaku hingga korban terjatuh ke aspal," kata Rahmanudin.
Melihat aksi brutal pelaku, korban dan temannya menyelamatkan diri karena takut dipukuli oleh pelaku.
Dari kejauhan korban melihat sepeda motornya diambil dan dibawa kabur oleh komplotan begal itu.
"Korban jatuh dari sepeda motor akibat ditendang pelaku, mengalami luka-luka pada bagian siku dan lutut. Sementara teman korban terdapat luka-luka pada bagian lutut. Adapun sepeda motor milik korban yang dilarikan komplotan pelaku begal, yaitu jenis matik. Kerugian sekitar Rp 8 juta," sebut Rahmanudin.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sukajadi.
Baca juga: Begal Tembak Mati Pengendara Motor yang Sedang Bonceng Anak Istri, Ini Kronologinya
Lebih kurang sebulan penyelidikan, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku begal. Sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu petugas.
"Kami masih memburu dua DPO (daftar pencarian orang) berinisial AL dan IK. Sementara pelaku AS telah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sukajadi untuk diproses hukum," ujar Rahmanudin.
Dari penangkapan pelaku, imbuh dia, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 helai baju kaos (dalam pencarian), 1 helai celana dan 1 buah double stick warna silver.
Pelaku AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.