Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Magang di Polresta Banjarmasin, Mahasiswi Diperkosa Anggota Polisi, Pelaku Kini Dipecat

Kompas.com - 30/01/2022, 07:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bripka BT, pelaku pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin dipecat secara tidak hormat.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Upacara dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Acara upacara PTDH itu juga dihadiri oleh pelaku, yakni Bripka BT.

Baca juga: Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Dipecat, Kapolresta: Perbuatannya Keji

Perkosa mahasiswi magang

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Bripka MT mencuat setelah korban yang berinisial VDPS menumpahkan curhatannya di media sosial.

VDPS adalah seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Banjarmasin. Curhatan VDPS viral di media sosial dan menjadi perhatian publik di Banjarmasin.

Di media sosial, korban menceritakan secara rinci kasus pemerkosaan yang ia alami.

Peristiwa itu berawal saat ia magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.

Baca juga: Kapolresta Banjarmasin: Kalau Boleh Menembak, Saya Tembak Kepalanya

Usai magang, pelaku masih sering menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan. Namun korban selalu menolak dengan bebagai alasan.

"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ujar VDPS seperti yang ditulisnya di media sosialnya.

Di kesempatan lain, VDPS akhirnya mau diajak jalan pelaku dengan menggunakan mobil.

Ternyata pelaku sudah berencana untuk memperkosa korban. Ia membeli minuman berenergi di sebuah supermarket dan mencampurnya dengan obat-obatan.

Baca juga: Jika Bripka BT Pemerkosa Mahasiswi Tak Dipecat, Kapolresta Banjarmasin Siap Lepas Jabatan

Korban awalnya curiga saat ia dipaksa minum minuman berenergi. Namun ia terus dipaksa hingga akhirnya lemas.

Dalam kondisi tak berdaya, korban ternyata dibawa ke hotel dan diperkosa sebanyak dua kali.

"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulis dia lagi.

VDPS melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dengan berjalannya waktu, pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. VDPS kecewa karena hukuman tersebut dinilai sangat ringan.

"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," kesal VDPS.

Baca juga: Jika Bripka BT Pemerkosa Mahasiswi Tak Dipecat, Kapolresta Banjarmasin Siap Lepas Jabatan

Tangkapan layar curhatan mahasiswi di Banjarmasin yang diperkosa oknum polisi. Istimewa Tangkapan layar curhatan mahasiswi di Banjarmasin yang diperkosa oknum polisi.

Kampus dan tim advokasi datangi Kantor Kejaksaan Tinggi

Mengetahui vonis yang dijatuhkan sangat ringan, pihak kampus dan dan tim advoksi VDS langsung mereaksi.

Mereka mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk mempertanyakan keputusan jaksa yang tidak menuntut hukuman berat pada terdakwa.

"Kami menyesalkan jaksa penuntut menuntut ringan padahal bisa lebih berat lagi," ujar Abdul Halim Berkatullah, tim advokasi VDS kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Banding Ditolak, Bripka BT Pelaku Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Tetap Dipecat Tidak Hormat

Menurut Halim, tim advokasi VDPS bersama pihak kampus akan melakukan kajian kenapa tuntutan tersebut bisa sangat ringan.

"Kami akan melakukan kajian apa yang menjadi latar belakang mengapa tuntutan itu menjadi ringan," jelasnya.

Selain itu, mahasiwa di Banjarmasin juga menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus pemerkosaan yang dialami rekannya. Mereka menuntut agar pelaku pemerkosaan dipecat.

Baca juga: Anggotanya Perkosa Mahasiswi, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf

Sementara itu Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman di hadapan wartawan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melalui berbagai pertimbangan sebelum menuntut terdakwa.

Salah satu yang meringankan tuntutan adalah terdakwa sudah meminta maaf.

Permintaan maaf itu bahkan diikuti oleh upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang ditandatangani hitam di atas putih.

Selain meminta maaf dan tulang punggung keluarga, ada alasan lain dari JPU kenapa menerima putusan majelis hakim.

Baca juga: Kapolresta Pastikan Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Dipecat Tidak Hormat

"Karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan," jelas dia.

Walaupun begitu, Kejati Kalsel menurut Rahman tetap akan klarifikasi terhadap JPU yang menangani perkara tersebut.

Rahman akan segera memerintah Bidang Pengawasan Kejati Kalsel untuk melakukan klarifikasi secepatnya.

"Klarifikasi dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, dalam proses penanganan perkara yang dimaksud," pungkasnya.

Baca juga: Sudah Minta Maaf dan Tulang Punggung Keluarga Jadi Dalil Jaksa Tuntut Ringan Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin

 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT yang merupakan pelaku pemerkosa seorang mahasiswi. Bripka BT dipecat tidak hormat dalam upacara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT yang merupakan pelaku pemerkosa seorang mahasiswi. Bripka BT dipecat tidak hormat dalam upacara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Sempat banding agar tak dipecat dari Polri

Bripka BT, pelaku pemerkosaan sempat mengajukan banding atas kasus yang menimpanya.

Dia mengajukan banding ke Polda Kalsel berharap dirinya mendapat keringanan hukuman dan tidak dipecat sebagai anggota Polri.

Namun banding Bripka BT ditolak dan tetap akan dipecat secara tidak hormat.

Pemecatan Bripka MK langdung dilakukan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo.

Baca juga: Viral di Media Sosial Curhatan Mahasiswi Mengaku Diperkosa Oknum Polisi di Banjarmasin

Sabana melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan BT. Saat memberikan sambutan, Sabana menuturkan bahwa tindakan BT sangat memalukan.

"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," ujarnya, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Sabana, perbuatan BT merupakan salah satu pelanggaran berat.

"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ucapnya.

Baca juga: Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Ibu Muda di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara

Sabana juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak berbuat pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun diri sendiri.

"Jangan kita menyakiti masyarakat. Justru mereka harus kita lindungi dan kita layani sesuai arahan Kapolri," ungkapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor : Abba Gabrillin, Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com