KOMPAS.com - Bripka BT, polisi pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya dipecat.
Setelah dipecat sebagai anggota Polri, BT bakal menjalani sanksi lain, yaitu hukuman pidana.
Sebelumnya, BT divonis bersalah oleh pengadilan. Ia divonis hukuman 2,5 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu.
Baca juga: Upacara Pemecatan Bripka BT Dihadiri Keluarga Korban Perkosaan
Sabana melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan BT.
Saat memberikan sambutan, Sabana menuturkan bahwa tindakan BT sangat memalukan.
"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," ujarnya, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Sabana, perbuatan BT merupakan salah satu pelanggaran berat.
"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ucapnya.
Baca juga: Viral di Media Sosial Curhatan Mahasiswi Mengaku Diperkosa Oknum Polisi di Banjarmasin
Acara ini turut dihadiri oleh keluarga korban. Hadir pula mahasiswa rekan korban hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Masih dalam sambutannya, Sabana memperingatkan seluruh jajarannya untuk tidak berbuat pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun diri sendiri.
"Jangan kita menyakiti masyarakat. Justru mereka harus kita lindungi dan kita layani sesuai arahan Kapolri," ungkapnya.