KOMPAS.com - Bripka BT, pelaku pemerkosa mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial VDPS, telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemecatan terhadap Brikpa BT sekaligus menjawab desakan mahasiswa rekan korban yang meminta pelaku untuk diberhentikan sebagai anggota polisi.
"Itu ungkapan bahwa kita tegas dan komitmen terhadap anggota yang melanggar hukum," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo dalam keterangan yang diterima, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Jika Bripka BT Pemerkosa Mahasiswi Tak Dipecat, Kapolresta Banjarmasin Siap Lepas Jabatan
Bukan itu saja, Sabana bahkan dengan tegas mengatakan, andai ada aturan yang membolehkan menembak pelaku, maka dirinya sendiri yang akan menembaknya.
"Bahkan kalau boleh menembak, saya tembak kepalanya," tegasnya.
Sabana menyampaikan bahwa tindakan Bripka BT sangat memalukan.
"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," ujarnya.
Baca juga: Upacara Pemecatan Bripka BT Dihadiri Keluarga Korban Perkosaan