KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk AT (19), seorang kondektur angkutan kota di wilayah itu.
Kapolsek Oebobo Kompol Joni FM Sihombing mengatakan, AT ditangkap terkait kasus remaja berinisial CAS (16), siswi SMA di Kota Kupang, yang membuang bayinya usai dilahirkan.
"AT ini merupakan ayah biologis dari bayi yang dibuang dekat pemukiman warga di Jalan Fatudela II, RT 25/RW 06, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," ujar Joni, kepada Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Dikirim Kembali ke Kejaksaan
Menurut Joni, pihaknya mengamankan AT, karena adanya laporan polisi terkait kasus pencabulan yang dilaporkan oleh ibu kandung CAS.
Dia menyebut, AT dan CAS (15) berpacaran sejak tahun 2019.
Keduanya belasan kali melakukan hubungan badan sejak 2020. Pada 2021, CAS diketahui hamil.
Kehamilan CAS disembunyikan dari pacar dan keluarga.
AT awalnya tidak mengetahui kehamilan pacarnya, tetapi akhirnya CAS menceritakan bahwa dirinya hamil. Namun pada Oktober 2021, keduanya putus.
Sementara itu, ibu CAS curiga dengan perubahan bentuk tubuh anaknya, apalagi CAS tidak pernah haid.
"Ibunya sempat menanyakan namun CAS mengelak. Ketika kehamilan memasuki usia lima bulan, ibu CAS kembali menanyakan perubahan fisik sang anak dan mengajak ke rumah sakit namun CAS menolaknya," ungkap Joni.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.