SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak dua pencuri besi bekas rel kereta api diamankan aparat Polres Serang Kota saat beraksi di Lingkungan Kemang, Kota Serang, Banten.
Kedua pelaku yakni Ra (35) warga asal Bojong Manik, Kabupaten Lebak, dan WH (20) warga Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, kasus pencurian besi bekas rel kereta api terjadi pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Oknum Pegawai PT KAI Tertangkap Curi Rel Kereta
Saat itu, pelaku memotong besi bekas rel kereta api di jalur Rangkasbitung-Merak tersebut untuk mempermudah membawanya menjadi empat bagian.
"Pencurian pemberatan dilakukan dua orang, yang dicuri besi rel kereta api dengan modus memotong besi yang sudah dipinggirkan, yang telah digunakan dan disimpan," ujar Maruli kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolres Serang Kota. Sabtu (29/1/2022).
Namun naas, aksi kedua pelaku diketahui oleh warga sekitar melihat ada aktifitas dua orang yang mencurigakan.
Warga bersama aparat kemudian mengamankan dua pelaku bersama barang bukti.
"Kedua pelaku datang ke TKP secara mengendap-endap, warga curiga lalu menangkapnya tanpa perlawanan," ujar Maruli.
Baca juga: Warga Terdampak Proyek JIS Tinggal di Pinggir Rel Kereta, PT KAI Akan Lakukan Penertiban
Diungkapkan Maruli, besi hasil curian seberat 400 kilogram itu rencananya akan dijual oleh pelaku kepada pengepul dengan harga per kilogramnya Rp 8.000.
"Tersangka ini mencari keuntungan dengan menjual besi rel kereta api yang bukan haknya. Hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Maruli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.