KOMPAS.com - Dua ruangan di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat, dibakar oleh seseorang tak dikenal pada Jumat (14/1/2022) lalu.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil menangkap pelakunya yakni bernama Munir Alamsyah (53).
Pelaku diketahui merupakan mantan guru honorer di sekolah tersebut. Munir pernah mengajar di SMP itu sebagai guru fisika pada tahun 1996-1998.
Kepada polisi, Munir mengaku nekat membakar dua ruangan itu karena kesal uang honornya sebesar Rp 6 juta tak kunjung dibayar selama 24 tahun.
Usai kejadian itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pun membayar honornya.
Bukan itu saja, pihak kepolisian juga membebaskannya, Jumat (28/1/2022).
Pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Hal tersebut juga didasari dari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.