AMBON, KOMPAS.com - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah melaporkan situasi terkini pascabentrokan warga di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Salah satu persoalan penting yang juga dilaporkan Kapolda Maluku kepada Menko Polhukam adalah dugaan penggunaan senjata api dalam bentrokan tersebut.
Baca juga: Soal Bentrokan di Pulau Haruku, Kapolda Maluku: Ini Tidak Ada Kaitan Sama Sekali dengan Isu SARA
“Itu tadi juga sudah saya sampaikan secara langsung, Pangdam juga menyampaikan ke Menko Polhukam, ini nanti akan dilaksanakan pembahasan khusus,” kata Latif di Kantor Polda Maluku, Jumat (28/1/2022).
Latif menjelaskan, polisi bersama Kodam Pattimura dan pemerintah daerah akan mendalami terkait penggunaan senjata api dalam bentrokan warga di Pulau Haruku.
Pihaknya akan melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat.
“Apa pun alasannya masyarakat tidak boleh memegang senjata, ini sangat berbahaya, ini menjadi persoalan yang sangat serius,” kata Latif.
Terkait persoalan itu, Latif mengimbau warga di Pulau Haruku yang masih menyimpan senjata agar segera menyerahkan kepada TNI dan Polri.
Latif mengingatkan, sesuai undang-undang, warga sipil tidak boleh menyimpan dan menguasai senjata api.
“Jadi kita minta bagi warga yang masih menyimpan senjata api agar segera menyerahkan karena kalau sampai tertanggap akan diproses hukum dan itu hukumannya berat,” katanya.
Saat ini, kata dia, langkah awal yang akan dilakukan yakni menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, warga yang menyimpan senjata api akan menyerahkannya ke aparat berwenang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.