Salin Artikel

Kapolda Maluku: Apa Pun Alasannya, Masyarakat Tidak Boleh Pegang Senjata, Ini Sangat Berbahaya

Salah satu persoalan penting yang juga dilaporkan Kapolda Maluku kepada Menko Polhukam adalah dugaan penggunaan senjata api dalam bentrokan tersebut.

“Itu tadi juga sudah saya sampaikan secara langsung, Pangdam juga menyampaikan ke Menko Polhukam, ini nanti akan dilaksanakan pembahasan khusus,” kata Latif di Kantor Polda Maluku, Jumat (28/1/2022).

Latif menjelaskan, polisi bersama Kodam Pattimura dan pemerintah daerah akan mendalami terkait penggunaan senjata api dalam bentrokan warga di Pulau Haruku.

Pihaknya akan melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat.

“Apa pun alasannya masyarakat tidak boleh memegang senjata, ini sangat berbahaya, ini menjadi persoalan yang sangat serius,” kata Latif.

Terkait persoalan itu, Latif mengimbau warga di Pulau Haruku yang masih menyimpan senjata agar segera menyerahkan kepada TNI dan Polri.

Latif mengingatkan, sesuai undang-undang, warga sipil tidak boleh menyimpan dan menguasai senjata api.

“Jadi kita minta bagi warga yang masih menyimpan senjata api agar segera menyerahkan karena kalau sampai tertanggap akan diproses hukum dan itu hukumannya berat,” katanya.

Saat ini, kata dia, langkah awal yang akan dilakukan yakni menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, warga yang menyimpan senjata api akan menyerahkannya ke aparat berwenang.

“Nanti ada tahapan sosialisasi bahkan sampai penegakan hukum secara tegas terhadap yang memegang senjata api, jadi kita minta warga yang masih menyimpan sejnata segera serahkan,” jelasnya.

Sebelumnya, bentrok antara dua desa bertetangga di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pecah pada Rabu (26/1/2022).

Bentrokan yang diduga dipicu oleh masalah sengketa lahan itu menyebabkan lebih dari 200 rumah warga di Desa Kariuw hangus.

Bentrokan juga menyebabkan tiga warga meninggal dunia dan empat warga lainnya terluka, termasuk seorang anggota polisi.

Untuk mencegah bentrok terus berlanjut, aparat TNI Polri kini telah diterjunkan ke wilayah itu guna menyekat perbatasan kedua desa bertetangga tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/194650678/kapolda-maluku-apa-pun-alasannya-masyarakat-tidak-boleh-pegang-senjata-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke