Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KONI Kampar Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang Rp 46 M

Kompas.com - 28/01/2022, 09:24 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Surya Dermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi.

Surya Dermawan diduga terlibat korupsi pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, anggaran tahun 2019.

"Kita menetapkan SD (Surya Dermawan) sebagai tersangka, penyidik sudah menemukan bukti-bukti lain berdasarkan keterangan para saksi, yang mengungkap keterlibatan SD terkait perkara ini," ujar Kasi Penyidik Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Saksi Ahli: Produk Fikasa Group Tidak Memenuhi KUHD

Surya Dermawan diduga pengatur proyek pemenangan lelang proyek Rp 46 miliar, sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar.

Pada proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang, ia akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka di Kejati Riau.

"Selanjutnya kita akan panggil SD untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Rizky.

Baca juga: Bayar Orang untuk Jadi Polisi, Pria di Pekanbaru Malah Ditipu Ibu Rumah Tangga hingga Rp 62 Juta

Data yang dirangkum Kompas.com, Surya Dermawan sebelumnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak 6 kali.

Namun, ia tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejati Riau sudah menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini dan RA, team leader pada managemen konstruksi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, melakukan pemeriksaan MYS dan RA sebagai saksi sejak Jumat (12/11/2021) lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MYS dan RA langsung ditahan oleh Kejati Riau selama 20 hari di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Adapun, modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka adalah, pada saat pelaksanaan pembangunan ini, yang seharusnya dimulai dari 17 Mei sampai 22 Desember 2019, harus sudah diselesaikan.

Tersangka MYS dan RA diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dalam proyek itu.

Sampai dengan waktu yang telah ditentukan, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan.

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata banyak pekerjaan yang tidak sesuai spek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com