Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan tersangka saat diamankan di Depan SPBU Bantar, Jalan Raya Sragen-Bolang, Rabu (26/1/2022).
"Proses pemeriksaan didampingi oleh orang tua tersangka, dan langsung melakukan gelar perkara di TKP," kata Lanang kepada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Pendamping oleh orang tua tersangka, karena saat pengkapan tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku selalu menjawab pertanyaan petugas dengan jawaban yang berubah-ubah, diketahui ternyata pelaku pernah mengalami depresi tapi tidak dirawat," jelas Lanang.
Baca juga: Anggota DPRD Remas Payudara Ibu Rumah Tangga, Nasdem: Kemungkinan Hukumannya Berat
"Baru kami pastikan (gangguan jiwa), nunggu hasil observasi dari psikiatri," lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR hitam bernomor polisi AD 4553 AEE, helm merah dan pakaian yang dikenakan oleh tersangka.
Akibat perbuatannya FPS diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.