Salin Artikel

Pelaku Remas Payudara di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Tersangka berinisial FPS (25) warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan aksi remas payudara dua kali di kawasan Kabupaten Sragen.

Pertama, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban  mengendarai sepeda motor sendiri di Jalan Raya Gemolong Sragen, atau lebih tempatnya bawah jembatan tol.

Kedua, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukil 14.00 WIB, dengan korban berbeda saat mengendarai sepeda motor di depan SPBU Bantar, Jalan Raya Sragen-Bolang.

"Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan penyelidikan Polres Sragen, telah diamankan pelaku berinisial FPS, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Kompas.com saat berad di Mapolres Sragen, Kamis (27/1/2022).

Ardi menjelaskan saat Polres Sragen berkoordinasi dengan psikiatri untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa dan perilaku tersangka.

"Motifnya ini iseng dan kami masih melakukan pendalaman penyelidikan. Saat ini kami telah meminta keterangan dari psikiatri untuk melihat kodisi kejiwaan tersangka dan selanjutnya melakukan observasi," jelasnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan tersangka saat diamankan di Depan SPBU Bantar, Jalan Raya Sragen-Bolang, Rabu (26/1/2022).

"Proses pemeriksaan didampingi oleh orang tua tersangka, dan langsung melakukan gelar perkara di TKP," kata Lanang kepada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Pendamping oleh orang tua tersangka, karena saat pengkapan tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku selalu menjawab pertanyaan petugas dengan jawaban yang berubah-ubah, diketahui ternyata pelaku pernah mengalami depresi tapi tidak dirawat," jelas Lanang.

"Baru kami pastikan (gangguan jiwa), nunggu hasil observasi dari psikiatri," lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR hitam bernomor polisi AD 4553 AEE, helm merah dan pakaian yang dikenakan oleh tersangka.

Akibat perbuatannya FPS diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/130323878/pelaku-remas-payudara-di-sragen-ditangkap-polisi-diduga-alami-gangguan-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke