Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi Ditangkap di Bogor, Raup Keuntungan Per Hari Rp 50 Juta

Kompas.com - 27/01/2022, 12:39 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (27/1/2022).

Seorang pelaku berinisial AS (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, AS menjual solar bersubsidi dengan harga lebih tinggi untuk keperluan industri.

Baca juga: BUMN Ungkap Penimbunan 50 Ton Solar Bersubsidi di Gunung Putri Bogor

"Tersangka melakukan penjualan solar sekira 20.000 liter per hari, dengan omset keuntungan per harinya mencapai Rp 50 juta," kata Iman saat konferensi pers di lokasi, Kamis.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka memodifikasi tangki bahan bakar sedemikian rupa sehingga mampu menampung 48 ribu liter atau 48 ton solar bersubsidi.

Adapun cara porolehan bahan bakar minyak subsidi solar ini dari pembelian stasiun pengisian bahan bakar umum yang berada di daerah Cibubur dan Depok. AS membeli dengan harga Rp 5.150.

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Cibinong Bogor, Jutaan Butir Tablet Disita, 6 Orang Ditangkap

AS menggunakan lima unit mobil boks yang sudah dimodifikasi.

Mobil itu masing-masing berisi dua kempu dengan kapasitas 2000 liter dan sudah dilengkapi alat sedot dari tangki mobil yang otomatis mengisi.

Selanjutnya, dilakukan bongkar muat dengan melakukan pemindahan solar menggunakan alat sedot dari kempu mobil boks ke tangki duduk kapasitas 8000 liter, dan 30 kempu masing-masing kapasitas 1.000 liter yang sudah tersedia di gudang tersebut.

AS yang juga selaku pemilik modal ini melakukan penjualan solar dengan cara ke mobil tangki biru berkapasitas 8000 liter.

Solar yang dijual ilegal itu ditawarkan jauh lebih mahal dari harga pasar atau Rp 8.300 per liter.

"Mereka membeli dari SPBU seharga Rp 5.150, kemudian dijual ke industri dengan harga Rp 8.300. Jadi ada disparitas harga yang mereka manfaatkan untuk mengambil keuntungan dari sana," ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti 48 ribu liter atau 48 ton solar bersubsidi beserta peralatan yang lain, di antaranya lima mobil boks.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami siapa atau industri mana yang mengambil penjualan solar bersubsidi tanpa izin tersebut.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 55, 53, juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Adapun ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com