KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keberadaan pabrik yang memproduksi obat keras ilegal di sebuah ruko, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).
Dari pengungkapan ini, petugas kepolisian menangkap 6 tersangka dan menyita lebih dari 1 juta butir obat keras.
Selama setahun, pabrik di ruko tersebut biasanya mengirim obat-obat keras ilegal ini ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca juga: BUMN Ungkap Penimbunan 50 Ton Solar Bersubsidi di Gunung Putri Bogor
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, keberadaan pabrik ini diketahui setelah polisi mengungkap kasus peredaran obat keras di sejumlah wilayah Jabodetabek.
"Yang mana dari hasil penyelidikan, didapati seorang tersangka berinisial IW yang merupakan distributor dan pengendalian obat-obat keras ilegal ini," ujar Jayadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Dari hasil penangkapan IW, kata Jayadi, terbongkarlah sebuah ruko LMC No.122 yang dijadikan sebagai tempat memproduksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal.
Sejak 2021, ruko tersebut disulap seolah-olah tempat reparasi dan servis mesin, padahal digunakan untuk produksi obat keras ilegal.
Saat penggerebekan oleh petugas, tiga orang yang berperan sebagai pemilik, pekerja, dan teknisi, ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah WD, YN, dan AR.
Jayadi menjelaskan, penggerebekan ini diawali dari adanya laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas di dalam ruko tersebut.
Dalam penggerebekan itu, ketiganya mengaku tengah memproduksi atau membuat berbagai macam obat-obatan yang sudah berlangsung sekitar dua bulan terakhir.
Sehari, mereka mampu memproduksi 20 ribu hingga 30 ribu butir obat keras.
Adapun bahan baku yang digunakan yaitu berasal dari obat Alupurinol atau yang dikenal sebagai obat asam urat.
"Bahan bakunya ini yang biasa ada di pasar, kemudian nanti diproses, dicetak. Selanjutnya obat-obatan ini siap diedarkan ke wilayah Jabodetabek. Harganya Rp 1 juta per kemasan,” ungkap dia
"Untuk mengedarkan obat-obatan itu, mereka memanfaatkan beberapa jaringan distributor di bawahnya," tambahnya.
Baca juga: Belum Menyerah, Buruh Banten Gelar Doa Bersama Agar UMK 2022 Direvisi
Selain itu, Jayadi menambahkan, terdapat juga dua orang tersangka lainnya yang ditangkap di wilayah Serpong, Kota Tangerang yaitu MS dan BD. Keduanya berperan sebagai distributor dan pengedar obat-obatan ilegal di wilayah Tangerang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.