Sabana juga memastikan jika personel yang melakukan pemerkosaan telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Terhitung sejak Desember 2021 yang bersangkutan sudah di PTDH," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri ternama di Banjarmasin, Kalsel, berinisial VDPS menumpahkan kekesalannya atas vonis ringan terdakwa yang memperkosanya.
Baca juga: Viral di Media Sosial Curhatan Mahasiswi Mengaku Diperkosa Oknum Polisi di Banjarmasin
VDPS menumpahkan kekesalan itu di media sosial miliknya dan kemudian viral.
Pelaku pemerkosaan itu diketahui adalah anggota polisi berinisial BT berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Karena perbuatannya itu, BT divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.