Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bengkulu Usul Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS

Kompas.com - 26/01/2022, 06:49 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tegas menolak rencana tersebut.

Menurut Rohidin, tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja pemerintah.

Kemudian, terkait adanya kemungkinan pengangkatan honorer menjadi PNS sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengusulkan agar tenaga honorer langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Trawl Merajalela, Nelayan Bengkulu Ingin Bertemu Jokowi

Namun kata Rohidin, perlu skala prioritas dalam pengangkatan agar benar-benar sesuai kebutuhan daerah.

Misalnya, tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh baik pertanian, perikanan ataupun peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

"Yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah demi rasa keadilan," kata Rohidin dalam rilisnya pada Kompas.com, Rabu (26/2/2022).

Baca juga: Suami Dituduh Curi Sawit, Para Istri Minta Bantuan Gubernur Bengkulu

Selain itu, tambah Rohidin, kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah tidak dipungkiri, tenaga honorer memberikan warna tersendiri terhadap kinerja pemerintah di daerah selama ini.

"Peran honorer di daerah itu sesuai kebutuhan. Tidak asal saja. Artinya, honorer itu SDM yang betul-betul dibutuhkan. Bukan hanya tenaganya saja, namun juga pikiran-pikiran terbaiknya untuk membangun daerah," jelas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Berikut syarat-syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana tertuang dalam PP No. 48 tahun 2005.

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com