KOMPAS.com - Masyarakat di lokasi sekitaran ibu kota negara (IKN) Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diimbau tidak menjual lahan seiring dengan kembali meningkatnya harga tanah di sana setelah UU IKN disahkan.
Camat Sepaku, Risman Abdul, menuturkan, alasannya yakni lahan itu bakal jadi ruang hidup mereka ketika IKN sudah dipindah ke Sepaku.
"Kami terus imbau jangan jual lahan. Kalau lahan dijual berarti dia menjual ruang hidupnya. Kalau mau jual, jangan sekarang, rugi," kata Risman, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Harga tanah di Sepaku, PPU, mulai naik sejak Presiden Jokowi menetapkan lokasi tersebut jadi ibu kota negara baru. Kenaikan harga tanah kembali terjadi ketika UU IKN disahkan.
Baca juga: Harga Tanah di IKN Meroket, Camat: Dari Rp 50 Juta Sekarang Rp 300 Juta Per Hektare
"Dari sebelumnya Rp 50 juta per hektare sekarang bisa jadi Rp 200 juta sampai Rp 300 juta per hektare," terang dia.
Meski harga lahan kembali naik, Risman menuturkan jika masyarakat menjualnya maka akan menyesal.
Sebab, harganya terus meroket seiring pembangunan dan perkembangan kawasan IKN.
"Kalau warga jual bakal rugi. Jangan jual lahan. Kalau hanya untuk penuhi kebutuhan hidup, tidak harus jual lahan toh," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.