Sebelumnya, jual beli lahan di sekitar IKN diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.
Baca juga: Muncul Varian Omicron di Jateng, Ini Peringatan Ganjar Pranowo
Poin dari perbup tersebut, kata Camat Risman, dilarang menjual lahan dalam jumlah besar.
Perbup yang diteken pada 2 September 2019 itu, juga memuat sejumlah syarat dalam proses jual beli tanah harus seizin Bupati PPU.
(KOMPAS.COM/ZAKARIAS DEMON DATON)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.