SALATIGA, KOMPAS.com - Kurang dari empat jam setelah dilaporkan, penusuk yang menyebabkan Taufiq Restu Aji (21) warga Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, tewas, ditangkap anggota Satreskrim Polres Salatiga.
Pelaku yang bernama Mahesa Gus Anang Arifin (21) ditangkap di rumahnya, Dusun Celengan, Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Dia dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Sakit Hati Setelah 3 Bulan Pisah Rumah, Suami di Konawe Selatan Tikam Istrinya hingga Tewas
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan perkelahian tersebut terjadi di pertigaan Jalan Ki Penjawi Kelurahan Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka datang ke lokasi untuk membantu adik iparnya yang terlibat perselisihan dengan korban," jelasnya dalam rilis kasus di Mapolres Salatiga, Senin (24/1/2021).
Dalam perselisihan tersebut, tersangka menusuk dengan sebilah pisau hingga menembus bagian kiri tubuh korban.
"Luka tusuk sepanjang kurang lebih 15 sentimeter, korban meninggal saat dibawa ke RSUD Salatiga," kata Indra.
Baca juga: Hanya karena Tersinggung Ditatap Sinis, Pria Ini Tikam Korbannya di Kamar Hotel
Dikatakan, perselisihan tersebut dipicu kisah asmara korban Taufiq Restu.
"Taufiq ini pernah pacaran dengan Ika, adik ipar tersangka. Namun saat ini Taufiq telah memiliki pacar baru bernama Irma," jelas Indra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.