"Saat kami amankan, MH menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama AC warga Bergosong Malaysia. Kami tetapkan AC sebagai DPO," kata dia.
Sejumlah barang bukti diamankan beserta FF dan MH.
Yaitu, 3 bungkus plastik transparan diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,5 kg, 3 bungkus kantong plastik transparan, merah dan hitam.
Satu lembar baju motif kotak-kotak warna coklat, tas ransel warna hitam, 1 lembar tiket kapal KM Sabuk Nusantara 97.
Baca juga: Maling Motor di Masjid, Muka Pelaku Terekam Jelas CCTV
Kemudian, 2 unit ponsel warna biru dan warna hitam merek Oppo, uang tunai Rp 750.000 milik FF, uang tunai Rp 500.000 milik MH dan 1 unit sepeda motor warna merah merek Yamaha Jupiter Z1.
Baik para pelaku dan barang bukti semua dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan ke Kota Palu Sulteng.
‘’Para pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’kata Lusgi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.