Salin Artikel

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu Asal Malaysia Melalui Kapal Tol Laut

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satuan Resor Narkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,5 kilogram dari KM Sabuk Nusantara 97, Sabtu (22/1/2022) pukul 18.50 wita.

Ada dua tersangka yang diamankan dalam operasi yang digelar di dermaga Pelabuhan Pancang Jalan Ahmad Yani Pulau Sebatik ini.

Masing-masing, FF (43) warga Makassar Sulawesi Selatan dan MH (41) warga Nunukan Kaltara. Keduanya merupakan pegawai swasta.

Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, KM Sabuk Nusantara merupakan salah satu kapal yang melayani program tol laut untuk mengatasi disparitas harga bahan pokok di perbatasan RI–Malaysia.

"Kapal KM Sabuk Nusantara bersandar di Pulau Sebatik Nunukan dan akan bertolak menuju Toli-Toli Sulteng. Narkoba berasal dari Malaysia dan dibawa oleh laki-laki bernama FF yang menumpang kapal tersebut," ujar Lusgi, Senin (24/1/2022).

Pengungkapan berawal dari informasi kedatangan laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai narkoba dari Tawau, Malaysia, ke Pulau Sebatik.

FF membeli tiket KM Sabuk Nusantara 97 tujuan Toli-Toli, Sulawesi Tengah.

Personel lalu menyebar di areal Dermaga Sei Pancang, sampai akhirnya menemukan target buruan mereka.

Terlihat target turun dari kapal, lalu keluar pelabuhan dan naik sepeda motor milik seorang laki-laki berinisial A.

Setelah mengunci target buruan, polisi lalu memberhentikan sepeda motor dan melakukan penggeledahan badan.

"Target kami tidak mengakui membawa barang. Namun, pengendara motor bernama A memberitahukan barang bawaan FF ada di sebuah kamar di KM Sabuk Nusantara. Peran A hanya sebagai pengantar target kami," kata dia.

Polisi lalu membawa target menaiki KM Sabuk Nusantara agar menunjukkan barang bawaannya.

Mereka mendapati tas ransel warna hitam berisi 3 bungkus plastik diduga berisi sabu.

Barang tersebut dikemas menggunakan kantong plastik warna hitam, dilapisi plastik warna merah dan warna transparan, lalu dibungkus menggunakan baju motif kotak-kotak warna coklat.

Target buruan mengakui sabu tersebut diperoleh dari MH, warga Jalan Kartini RT 0015 Desa Tanjung Aru, Pulau Sebatik.


"Saat kami amankan, MH menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama AC warga Bergosong Malaysia. Kami tetapkan AC sebagai DPO," kata dia.

Sejumlah barang bukti diamankan beserta FF dan MH.

Yaitu, 3 bungkus plastik transparan diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,5 kg, 3 bungkus kantong plastik transparan, merah dan hitam.

Satu lembar baju motif kotak-kotak warna coklat, tas ransel warna hitam, 1 lembar tiket kapal KM Sabuk Nusantara 97.

Kemudian, 2 unit ponsel warna biru dan warna hitam merek Oppo, uang tunai Rp 750.000 milik FF, uang tunai Rp 500.000 milik MH dan 1 unit sepeda motor warna merah merek Yamaha Jupiter Z1.

Baik para pelaku dan barang bukti semua dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan ke Kota Palu Sulteng.

‘’Para pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’kata Lusgi.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/24/094729978/polisi-gagalkan-penyelundupan-15-kg-sabu-asal-malaysia-melalui-kapal-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke