Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minibus Dibawa Kabur Tetangga, Pelaku Minta Tebusan Rp 30 juta

Kompas.com - 22/01/2022, 09:05 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - M Dede (40), warga Beringin Raya, Kemiling Lampung menjadi korban penipuan tetangganya sendiri. Bahkan, pelaku meminta Rp 30 juta untuk menebus mobil Dede yang dibawa kabur.

Dede mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Saat itu tetangganya yang berinisial MI (41) meminjam mobilnya untuk pergi kondangan.

Ibarat diberi hati minta jantung, pelaku justru membawa kabur mobil Dede dan meminta tebusan Rp 30 juta jika ingin mobil Dede dikembalikan.

Baca juga: Kami Ditipu, Kami Diiming-imingi Akan Diurus Jadi Veteran

Menurut Dede, pelaku MI adalah seorang satpam di salah satu bank pemerintah di Bandar Lampung.

"Dia (pelaku) tetangga saya. Kemarin itu pinjam mobil katanya untuk pergi kondangan, masih di daerah Bandar Lampung juga," kata Dede ditemui di Mapolsek Kemiling, Jumat (21/1/2022).

Menurut Dede, mobil Xenia berplat BE 1302 CV dipinjam MI pada 25 Desember 2021. Pelaku berjanji akan mengembalikan mobil pada 29 Desember 2021.

Di hari yang dijanjikan, pelaku menelepon untuk menambah masa pinjam hingga awal tahun baru.

"Pas tanggal 4 Januari 2022, saya telepon dia lagi. Dia malah minta tebusan Rp 30 juta. Langsung saya lapor ke Polsek Kemiling," kata Dede.

Sementara itu, Kapolsek Kemiling Inspektur Satu (Iptu) Irwansyah mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku.

"Sudah kita datangi kediaman pelaku dan juga sudah tiga kali kita panggil, tapi pelaku tidak hadir, akhirnya kita tetapkan sebagai DPO," kata Irwansyah.

Sambil mengejar pelaku, Irwansyah menambahkan, pihaknya memutuskan untuk mencari unit mobil yang dibawa kabur pelaku.

"Setelah polisi melakukan penyelidikan ditemukan keberadaan mobil di Kecamatan Jepara, Lampung Timur," kata Irwansyah.

Baca juga: Gara-gara Cekcok, Pemilik Bengkel Mobil di Jambi Tewas Terpental dari Mobil Konsumen

Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.

Sedangkan barang bukti mobil, kini sudah diserahkan kepada korban.

"Karena mobilnya untuk usaha maka kita kembalikan dengan syarat tidak boleh diubah warnanya karena masuk dalam barang bukti di pengadilan," kata Irwansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com